UNTUK PARA SUAMI : Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu |
Mariberbagi - Dalam berumah tangga, seorang suami
berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah
bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian,
tidak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi
tulang punggung keluarga.
Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu
memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri
yang mengatur keuangan. Namun, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri
ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki
penghasilannya sendiri.
Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.
Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami yang juga menjadi hak bagi istrinya, maka berbeda halnya dengan gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun. Terkecuali jika sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.
Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala
“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83)
Saat seseorang bertanya
Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.
Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami yang juga menjadi hak bagi istrinya, maka berbeda halnya dengan gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun. Terkecuali jika sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.
Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala
“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83)
Saat seseorang bertanya
kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang
hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk kemudian digabungkan
dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak disangsikan lagi
bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui
usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan harta yang ia miliki. Maka itu
merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang paling berhak
untuk melakukan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada campur tangan dari
pihak lainnya.
Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk
kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan
diantara dalilnya adalah hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di
hadapan jamaah wanita, beliau berkata
“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)
“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)
Baca Juga : Untuk Para Istri....Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Karir dan Bisnis Suamimu Bangkrut !!Sehingga, apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling utama berhak menerima sedekahnya tersebut adalah suaminya sendiri dan bukan orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id ra.
“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana ?”. Kemudian ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan, dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.
Mengenai hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
1. Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin
2. Suami merupakan orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain
3. Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya
4. Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang paling utama.
Demikianlah ulasan mengenai penghasilan istri. Sehingga bisa dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami adalah milik istrinya, sedangkan uang istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. Sebab, semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar adanya.
Dengan demikian, semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.
Sumber: palingyunik.blogspot.co.id
Baca Juga :
3. Amalkan Doa ini Sebelum Tidur, InsyaAllah Hutang Sebesar Gunung pun akan LUNAS, TOLONG SEBARKAN...!!
0 Response to "UNTUK PARA SUAMI : Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu"
Posting Komentar