Tolak Perintah Jokowi dan Menko Polhukam, TNI Terus Ciduk Pemakai Atribut PKI |
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen
Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (18/5/2016) menegaskan,
menyikapi maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI)
di kalangan masyarakat, TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan
kedaulatan negara, telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya
paham Komunisme / Marxisme / Lenimisme.
“Hingga saat ini TNI telah bekerjasama
dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan simbol yang
berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan
hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini selaras
dengan kode etik prajurit yaitu, tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah
Prajurit TNI,” ujar Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI,
dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam
atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU
RI NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara
sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya. “Telah diketahui bersama dan
secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai
sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia,
serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham dan
ajarannya, “tegas Kapuspen TNI
Baca Juga : Masya Allah...Inilah Anjuran Islam Bagaiman Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid
Mengacu kepada norma hukum tersebut, sikap
dan tindakan prajurit TNI apabila menemukan penyebaran atribut dan simbol PKI,
maka hukumnya wajib untuk menindak terhadap pelanggaran hukum yang selanjutnya
diserahkan kepada pihak Kepolisian. “Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh
para Komandan Satuan dan prajurit di lapangan dalam menertibkan maraknya
atribut dan simbol PKI sudah benar dan sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan
tidak menindaknya maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal
pembiaran terhadap kejahatan yaitu Pasal 164 KUHP,” tambah Mayjen TNI Tatang
Sulaiman.
Peran ini harus diambil oleh aparat
keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka
kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok
masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini kehancuran.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima
TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menyampaikan himbauan kepada seluruh
elemen masyarakat untuk tetap waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI,
karena bisa jadi ini merupakan upaya adu domba. Yang perlu dilakukan adalah
mewujudkan persatuan sesama elemen bangsa agar kejadian G/30/S PKI tahun 1965
tidak terulang kembali, karena hal tersebut dapat memecah belah bangsa
Indonesia menjadi dua kelompok saling bertikai dan saling membunuh.
Lanjutkan Pak Tentara, jangan sampai
terulang kembali G30S/PKI Jilid II
Baca Juga : Subhanallah!...Sebelum tidur Amalkan Doa berikut, InsyaAllah Hutang diLautan luaspun pun akan LUNAS
Sumber : Puspen TNI
0 Response to "Mantap..!! Tolak Perintah Jokowi dan Menko Polhukam, TNI Terus Ciduk Pemakai Atribut PKI "
Posting Komentar