WAJIB BACA..!! Ini Hukumnya Seorang Suami Meminum Air Susu Istrinya |
Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam
hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan
yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada
dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya.
Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang
istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi
kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian
suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan
boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang
hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan
jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh.
Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh
dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak
minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang
melarang, meskipun hanya dihukumimakruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah
manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan
dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh
al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun,
karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah
menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum
usia disapih.
Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh
karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini
TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu
alam bi shawwab.
Sumber : akhwatindonesia.net
0 Response to "WAJIB BACA..!! Ini Hukumnya Seorang Suami Meminum Air Susu Istrinya"
Posting Komentar