TERUNGKAP..!! Sepasang Suami Istri Pemalsu Vaksin ini Hidup bergelimang Harta. |
Mariberbagi-Subdirektorat Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus vaksin
palsu. Kepala Subdirektorat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri Komisaris Hadi Setiawan mengatakan timnya telah menangkap tujuh
pelaku pemalsuan vaksin pada Rabu, 22 Juni 2016.
“Tujuh orang tersebut terdiri atas produsen dan distributor. Hingga saat
ini, kasus masih dalam pengembangan,” katanya dalam acara “Laporan Temuan
Operasi Pangea IX” di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis, 23
Juni 2016.
Pelaksana tugas Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan lima
vaksin yang ditemukan terdiri atas Tubercullin untuk vaksin penyakit TBC,
Pediacel dan Triacel untuk vaksin penyakit tetanus, Bioset untuk penyakit yang
disebabkan alergi, dan Hafren untuk hepatitis A.
“Kami menemukan kandungan dari salah satu vaksin yang dipalsukan. Ada
gentamisin yang dicampur dengan air untuk vaksin Tubercullin. Untuk vaksin lain
masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Johan mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa vaksin-vaksin
tersebut sudah dijual ke beberapa puskesmas dan klinik swasta. “Mulai hari ini
kami mengerahkan Balai POM seluruh Indonesia. Diduga peredaran masih di
Jakarta, tapi kami belum tahu bagaimana persebarannya, mungkin saja sudah
luas,” ucapnya. “Kami akan cek, semua klinik kecil yang tidak menggunakan BPJS
akan diperiksa mulai hari ini,” ujarnya.
Penelusuran dan pengambilan sampel dilakukan BPOM untuk mencari peredaran
obat palsu di kalangan masyarakat. “Kami bekerja sama dengan Bareskrim. Untuk menangkap-menangkap
saja tidak akan ketemu, dibutuhkan intelijen untuk menelusuri,” ucapnya.
Menurut Johan, kesulitan dalam pemberantasan obat palsu antara lain
produksinya dilakukan di rumah-rumah yang sulit terdeteksi dan permintaan
konsumen akan obat ini tinggi serta konsumen tergiur oleh harga miring yang
ditawarkan.
“Obat palsu bisa lebih murah 10-50 persen. Hal yang paling mudah untuk
menghindarinya adalah membeli obat di agen resmi,” katanya.
Sementara itu Sosok pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Hidayat
Taufiqurahman dan Rita Agustina, warga Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala
2, Nomor M29, RT 09 RW 05, Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang ditangkap Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Rabu 22 Juni 2016, sangat
tertutup soal pekerjaan sehari-harinya.
Holohom (48 tahun), tetangga depan rumah pasangan itu mengatakan, Hidayat
dan Rita selama ini dikenal sebagai sosok yang ramah dan santun.
Namun, terlihat sangat pendiam dan tak banyak bicara. "Kalau terlihat
sehari-hari baik dan santun, cuma lebih kepada sosok yang pendiam," kata
Holohom, Jumat, 24 Juni 2016.
Sebagai tetangga, Holohom pernah menanyakan pekerjaan Hidayat. Hidayat menjawab, kalau mereka bekerja sebagai akunting di perusahaan Yamaha, daerah Cakung. Sementara Rita, diketahui pernah bekerja sebagai perawat di rumah sakit.
Sebagai tetangga, Holohom pernah menanyakan pekerjaan Hidayat. Hidayat menjawab, kalau mereka bekerja sebagai akunting di perusahaan Yamaha, daerah Cakung. Sementara Rita, diketahui pernah bekerja sebagai perawat di rumah sakit.
"Kalau istrinya saya enggak pernah ngobrol, cuma setahu saya dia itu
mantan perawat di sebuah rumah sakit. Cuma semenjak tinggal di sini sepertinya
sudah enggak kerja. Mungkin karena sudah punya usaha vaksin palsu ini,"
kata Holohom.
Namun demikian, saat sudah mendapatkan penjelasan soal pekerjaan pelaku
yang lelaki itu, diakui Holohom, dirinya sempat curiga dan tak percaya dengan
pengakuannya sebagai akuntan. Pasalnya, mana ada pegawai kerjanya santai
seperti pengusaha atau pemilik perusahaan.
"Saya sempat bertanya lagi soal kerjaannya, karena saya heran kok
kerja sebagai akuntan berangkat jam 10.00 WIB pagi, jam tiga siang sudah
pulang. Seperti dia yang punya perusahaan saja, kalau bos mungkin saya percaya.
Lagi pula saat ditanya begitu, dia pun hanya tertawa saja," katanya.
Setelah kasus pemalsuan vaksin itu terungkap, Holohom sangat tidak
menyangka dan terkejut, serta kesal pada saat diketahui Hidayat ditangkap
Bareskrim.
"Dari awal kami tidak menyangka dan tak tahu, hanya curiga-curiga saja
dengan aktivitasnya yang terlihat santai dan lebih sering melihatnya di rumah.
Ternyata mereka memiliki usaha ilegal dengan membuat vaksin palsu," kata
Holohom.
Vaksin Berbahaya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal
Polisi Agung Setya menjelaskan, beragam prosedur pembuatan vaksin yang tidak
mengikuti pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai cara
pembuatan obat yang baik.
"Ada bahan dasar, pakai injeksi dimasukkan ke dalam botol. Zat apa
saja, cairan infus, vaksin tetanus. Dia mencampur lalu dimasukkan ke dalam. Ini
tidak sesuai aturan. Untuk menyempurnakan, pakai alat press supaya bisa keluar
menjadi vaksin jadi. Dikemas, kemudian di-packing (kemas), kemudian
didistribusikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23
Juni 2016.
Apalagi proses pembuatan itu dilakukan dalam sebuah tempat mirip gudang,
yang jauh dari higienis.
Menurut Agung, sejauh ini polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam
kasus ini, mereka adalah 5 orang produsen atau pembuat, 2 orang kurir, 2
penjual, dan seorang pencetak label merk.
Agung menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan
penggeledahan di tiga tempat milik J, yang mengaku direktur CV. Azka Medical
pada Kamis pekan lalu, 16 Juni 2016. Perusahaan itu diduga tak punya izin untuk
menjual maupun membuat vaksin.
Adapun penggeledahan itu dilakukan di toko CV. Azka Medical yang beralamat
Jalan Raya Karang Satria No. 43 Bekasi, Jawa Barat. Kemudian kantor CV. Azka
Medical di Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Serta rumah kontrakan
Dewi House di Jalan Pahlawan No. 7, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah menangkap J, pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah tempat lain
yang diduga menjadi jalur distribusi jaringan ini di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di Apotek Rakyat Ibnu Sina, yang diduga menjadi
tempat pembuatan vaksin palsu, yang ada di Jalan Manunggal Sari, Jakarta Timur.
Selain itu, di Jalan Lampiri Jati Bening, Bekasi. Lalu di Puri Hijau Bintaro,
Tangerang Selatan, Banten. Serta Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang
Regency Bekasi.
Pada penggeledahan ini, polisi menyita barang bukti 195 sachet Hepatitis B,
221 botol vaksin Pediacel, 364 vial atau botol pelarut vaksin campak kering, 81
sachet vaksin penetes Polio, 55 vaksin anti snake dalam plastik. Selain itu,
dokumen terkait vaksin, bahan baku dan sarana pembuatan vaksin, alat penutup
botol vaksin, dan hasil racikan vaksin palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan
denda Rp1,5 miliar.
Baca juga :
(Sumber: Tempo/Beritateratas)
0 Response to "TERUNGKAP..!! Sepasang Suami Istri Pemalsu Vaksin ini Hidup bergelimang Harta.. Berikut penelusurannya.."
Posting Komentar